KONSEP
DASAR IPS
OLEH
:
NUR
INDAH LESTARI
1547041019
M4.1
DOSEN
PENGAMPU : DR.LATANG, M.Pd
PRODI
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
NEGERI MAKASSAR
2016
SUMBER DAYA ALAM
Sumberdaya alam (SDA) ialah seluruh kekayaan alam/bumi, baik biotik
maupun abiotik yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan
kesejahteraan manusia, misalnya: tumbuhan, hewan, udara, air, tanah, bahan
tambang, angin, cahaya matahari, dan mikroba (jasad renik).
1.
Jenis-jenis Sumberdaya Alam
a.
Berdasarkan sifat
Menurut
sifatnya, sumberdaya alam dapat dibagi 3, yaitu sebagai berikut:
Sumberdaya alam yang terbarukan (renewable), misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air, dan tanah. Disebut ter
barukan karena dapat melakukan reproduksi dan memiliki daya regenerasi (pulih
kembali).
Sumberdaya alam yang tidak terbarukan (nonrenewable), misalnya: minyak tanah, gas bumf, batu tiara, dan bahan tambang
lainnya.
Sumber daya alam yang tidak habis,
misalnya, udara, matahari,
energi pasang surut, dan energi laut.
energi pasang surut, dan energi laut.
b. Berdasarkan
potensi
Menurut
potensi penggunaannya, sumber daya alam dibagi beberapa macam, antara lain
sebagai berikut.
Sumber daya alam materi; merupakan
sumber daya alam yang
dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya, batu, besi, emas,
kayu, serat kapas, rosela, dan sebagainya.
dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya, batu, besi, emas,
kayu, serat kapas, rosela, dan sebagainya.
Sumber daya alam energi; merupakan
sumber daya alam yang
dimanfaatkan energinya. Misalnya batu bara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, energi pasang surut laut, kincir angin, dan lain-lain.
dimanfaatkan energinya. Misalnya batu bara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, energi pasang surut laut, kincir angin, dan lain-lain.
Sumber daya alam ruang; merupakan sumber
daya alam yang berupa ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan)
dan angkasa.
c. Berdasarkan jenis
Menurut jenisnya, sumber daya
alam dibagi dua sebagai berikut :
Sumber daya alam nonhayati (abiotik); disebut
juga sumber daya alam fisik, yaitu sumber daya alam yang berupa benda-benda
mati. Misalnya : bahan tambang, tanah, air, dan kincir angin.
Sumber daya alam hayati (biotik); merupakan
sumber daya alam
yang berupa makhluk hidup. Misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, dan manusia.
yang berupa makhluk hidup. Misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, dan manusia.
2.
Sumber Daya Tumbuhan
Berbicara tentang sumber daya alam
tumbuhan kita tidak dapat menyebutkan jenis tumbuhannya, melainkan kegunaannya.
Misalnya berguna untuk pangan, sandang, pagan, dan rekreasi. Akan tetapi untuk
bunga-bunga tertentu, seperti melati, anggrek bulan, dan Rafflesia arnoldi merupakan
pengecualian karena ketiga tanaman bunga tersebut sejak tanggal 9 Januari 1993
telah ditetapkan dalam Keppres No. 4 tahun 1993 sebagai bunga nasional dengan
masing-masing gelar sebagai berikut.
1. Melati sebagai bunga bangsa.
2. Anggrek bulan sebagai bunga pesona.
3. Raffiesia
arnoldi sebagai bunga langka.
Tumbuhan memiliki
kemampuan untuk menghasilkan oksigen dan tepung melalui proses fotosintesis.
Oleh karena itu, tumbuhan merupakan produsen atau penyusun dasar rantai
makanan. Eksploitasi tumbuhan yang berlebihan dapat mengakibatkan kerusakan dan
kepunahan, dan hal ini akan berkaitan dengan rusaknya rantai makanan. Kerusakan
yang terjadi karena punahnya salah satu faktor dari rantai makanan akan
berakibat punahnya konsumen tingkat di atasnya. Jika suatu spesies organisme
punah, maka spesies itu tidak pernah akan muncul lagi. Dipandang dari segi ilmu
pengetahuan, hal itu merupakan suatu ke rugian besar.
Selain telah adanya
sumber daya tumbuhan yang punah, beberapa jenis tumbuhan langka terancam pula
oleh kepunahan, misalnya Rafflesia
arnoldi (di Indonesia) dan pohon raksasa kayu merah (Giant Redwood di
Amerika).
Dalam mengeksploitasi
sumber daya tumbuhan, khususnya hutan, perlu memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a.
Tidak melakukan penebangan
pohon di hutan dengan semena-mena (tebang habis).
b.
Penebangan kayu di hutan
dilaksanakan dengan terencana dengan sistem tebang pilih (penebangan selektif).
Artinya, pohon yang ditebang adalah pohon yang sudah tua dengan ukuran tertentu
yang telah ditentukan.
c.
Cara penebangannya pun harus
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merusak pohon-pohon muda di
sekitarnya.
d.
Melakukan reboisasi
(reforestasi), yaitu menghutankan kembali hutan yang sudah terlanjur rusak.
e.
Melaksanakan aforestasi, yaitu
menghutankan daerah yang bukan hutan untuk mengganti daerah hutan yang
digunakan untuk keperluan lain.
f.
Mencegah kebakaran hutan.
Kerusakan hutan yang paling besar dan sangat merugikan adalah kebakaran hutan.
Diperlukan waktu yang lama untuk mengembalikannya menjadi hutan kembali.
Hal-hal yang sering
menjadi penyebab kebakaran hutan antara lain sebagai berikut :
a.
Musim kemarau yang sangat
panjang.
b.
Meninggalkan bekas api unggun
yang membara di hutan.
c.
Pembuatan arang di hutan.
d.
Membuang puntung rokok
sembarangan di hutan.
Untuk mengatasi kebakaran hutan diperlukan hal-hal
berikut ini.
a.
Menara pengamat yang tinggi dan
alat telekomunikasi.
b.
Patroli hutan untuk
mengantisipasi kemungkinan kebakaran.
c.
Sistem transportasi mobil
pemadam kebakaran yang siap digunakan.
Pemadaman kebakaran
hutan dapat dilakukan dengan dua cara seperti berikut ini :
a.
Secara langsung dilakukan pada
api kecil dengan penyemprotan air.
b.
Secara tidak langsung pada api
yang telah terlanjur besar, yaitu
melokalisasi api dengan membakar daerah sekitar kebakaran, dan mengarahkan api ke pusat pembakaran. Biasanya dimulai dari daerah yang menghambat jalannya api, seperti: sungai, danau, jalan, dan puncak bukit.
melokalisasi api dengan membakar daerah sekitar kebakaran, dan mengarahkan api ke pusat pembakaran. Biasanya dimulai dari daerah yang menghambat jalannya api, seperti: sungai, danau, jalan, dan puncak bukit.
Pengelolaan hutan seperti di atas
sangat penting demi pengawetan maupun pelestariannya karena banyaknya fungsi
hutan seperti berikut ini :
Mencegah erosi; dengan adanya
hutan, air hujan tidak langsung jatuh ke permukaan tanah, dan dapat diserap
oleh akar tanaman.
Sumber ekonomi; melalui
penyediaan kayu, getah, bunga, hewan, dan sebagainya.
Sumber plasma nutfah;
keanekaragaman hewan dan tumbuhan di hutan memungkinkan diperolehnya
keanekaragaman gen.
Menjaga keseimbangan air di
musim hujan dan musim kemarau.
Dengan terbentuknya humus di hutan, tanah menjadi gembur. Tanah yang gembur mampu menahan air hujan sehingga meresap ke dalam tanah, resapan air akan ditahan oleh akar-akar pohon. Dengan demikian, di musim hujan air tidak berlebihan, sedangkan di musim kemarau, danau, sungai, sumur dan sebagainya tidak kekurangan air.
3.
Sumber Daya Hewan
Seperti pada ketiga
macam bunga nasional, sejak tanggal 9-1-1995, ditetapkan pula tiga satwa
nasional sebagai berikut :
1. Komodo (Varanus
komodoensis) sebagai satwa nasional darat.
2. Ikan Solera merah sebagai satwa nasional air.
3. Elang jawa sebagai satwa nasional udara.
Selain ketiga satwa
nasional di atas, masih banyak satwa Indonesia yang langka dan hampir punah.
Misalnya Cendrawasih, Maleo, dan badak bercula satu. Untuk mencegah kepunahan
satwa langka, diusahakan pelestarian secara in situ dan ex situ.
Pelestarian in situ adalah pelestarian yang dilakukan di habitat asalnya,
sedangkan pelestarian ex situ adalah
pelestarian satwa langka dengan memindahkan satwa langka dari habitatnya ke
tempat lain.
Sumberdaya alam
hewan dapat berupa hewan liar maupun hewan yang sudah dibudidayakan. Termasuk
sumber daya alam satwa liar adalah penghuni hutan, penghuni padang rumput,
penghuni padang ilalang, penghuni steppa, dan penghuni savana. Misalnya badak,
harimau, gajah, kera, ular, babi hutan, bermacam-macam burung, serangga, dan
lainnya. Termasuk sumberdaya alam hewan piaraan antara lain adalah lembu, kuda,
domba, kelinci, anjing, kucing, bermacam- macam unggas, ikan hias, ikan lele
dumbo, ikan lele lokal, kerang, dan siput.
Terhadap hewan
peliharaan itulah sifat terbarukan dikembangkan dengan baik. Selain memungut
hasil dari peternakan dan perikanan, manusia jugs melakukan persilangan untuk
mencari bibit unggul guns menambah keanekaragaman ternak. Dipandang dari
peranannya, hewan dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Sumber pangan, antara lain sapi, kerbau, ayam, itik, lele, dan
mujaer.
b. Sumber sandang, antara lain bulu domba dan ulat sutera.
c. Sumber obat-obatan, antara lain ular kobra dan lebah madu.
d. Piaraan, antara lain kucing, burung, dan ikan hiss.
Untuk menjaga
kelestarian satwa Langka, maka penangkapan hewan-hewan dan juga perburuan haruslah
mentaati peraturan tertentu seperti berikut ini :
Para pemburu harus mempunyai
lisensi (surat izin berburu).
Senjata untuk berburu harus
tertentu macamnya.
Membayar pajak dan mematuhi
undang-undang perburuan.
Harus menyerahkan sebagian
tubuh yang diburunya kepada petugas sebagai tropy, misalnya tanduknya.
Tidak boleh berburu hewan-hewan
langka.
Ada hewan yang boleh ditangkap
hanya pada bulan-bulan tertentu saja. Misalnya, ikan salmon pada musim berbiak
di sungai tidak boleh ditangkap, atau kura-kura pads musim akan bertelur.
Harus melakukan konvensi dengan
baik. Konuensi ialah aturan-aturan yang tidak tertulis tetapi harus sudah
diketahui oleh si pemburu dengan sendirinya. Misalnya, tidak boleh menembak
hewan buruan yang sedang bunting, dan tidak boleh membiarkan hewan buas
buruannya lepas dalam keadaan terluka.
Akan tetapi,
seringkali peraturan-peraturan tersebut tidak ditaati bahkan ada yang diam-diam
memburu satwa langka untuk dijadikan bahan komoditi yang berharga. Satwa yang
sering diburu untuk diambil kulitnya antara lain macan, beruang, dan ular,
sedangkan gajah diambil gadingnya.
4.
Sumberdaya Mikroba
Di samping sumber
daya alam hewan dan tumbuhan terdapat sumber daya alam hayati yang bersifat
mikroskopis, yaitu mikroba. Selain berperan sebagai dekomposer (pengurai) di
dalam ekosistem, mikroba sangat penting artinya dalam beberapa hal seperti
berikut ini :
a.
Sebagai bahan pangan atau
mengubah bahan pangan menjadi bentuk lain, seperti tape, sake, tempe, dan oncom
b.
Penghasil obat-obatan
(antibiotik), misalnya, penisilin
c.
Membantu penyelesaian masalah
pencemaran, misalnya pembuatan biogas dan daur ulang sampah
d.
Membantu membasmi hama tanaman,
misalnya bacillus thuringiensis
e.
Untuk rekayasa genetika,
misalnya, pencangkokan gen virus dengan gen sel hewan untuk menghasilkan
interferon yang dapat melawan penyakit karena virus.
Rekayasa
genetika dimulai Tahun 1970 oleh Dr.
Paul Berg. Rekayasa genetika adalah
penganekaragaman genetik dengan memanfaatkan fungsi materi genetik dari suatu
organisme. Cara-cara rekayasa genetika tersebut antara lain: kultur jaringan,
mutasi buatan, persilangan, dan pencangkokan gen. Rekayasa genetika dapat
dimanfaatkan untuk tujuan berikut ini :
1.
Mendapatkan produk pertanian
baru, seperti "pomato", merupakan persilangan dari potato (kentang) dan tomato (tomat)
2.
Mendapatkan temak yang berkadar
protein lebih tinggi
3.
Mendapatkan temak atau tanaman
yang tahan hama
4.
Mendapatkan tanaman yang mampu
menghasilkan insektisida sendiri.
Akhir-akhir ini
tampak bahwa penggunaan sumber daya alam cenderung naik terus, karena:
a.
Pertambahan penduduk yang cepat
b.
Perkembangan peradaban manusia
yang didukung oleh kemajuan sains dan teknologi.
Oleh karena
itu, agar sumber daya alam dapat bermanfaat dalam waktu yang panjang maka
hal-hal berikut sangat perlu dilaksanakan.
1.
Sumber daya alam harus
dikelola untuk mendapatkan manfaat yang
maksimal, tetapi pengelolaan sumber daya alam harus diusahakan
agar produktivitasnya tetap berkelanjutan.
maksimal, tetapi pengelolaan sumber daya alam harus diusahakan
agar produktivitasnya tetap berkelanjutan.
2.
Eksploitasinya harus di
bawah batas daya regenerasi atau asimilasi
sumber daya alam.
sumber daya alam.
3.
Diperlukan kebijaksanaan
dalam pemanfaatan sumber daya alam yang
ada agar dapat lestari dan berkelanjutan dengan menanamkan
pengertian sikap serasi dengan lingkungannya.
ada agar dapat lestari dan berkelanjutan dengan menanamkan
pengertian sikap serasi dengan lingkungannya.
4.
Di dalam pengelolaan sumber
daya alam hayati perlu adanya
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a.
Teknologi yang dipakai tidak
sampai merusak kemampuan sumberdaya untuk pembaruannya.
b.
Sebagian hasil panen harus
digunakan untuk menjamin pertumbuhan sumber daya alam hayati.
c.
Dampak negatif pengelolaannya
harus ikut dikelola, misalnya
dengan daur ulang.
dengan daur ulang.
d.
Pengelolaannya harus secara
serentak disertai proses
pembaruannya.
pembaruannya.
Sehubungan dengan
pemanfaatan sumber daya alam, agar lingkungan tetap lestari, harus diperhatikan
tatanan/tata cara lingkungan itu sendiri. Dalam hal ini manusialah yang paling
tepat sebagai pengelolanya karena manusia memiliki beberapa kelebihan
dibandingkan dengan organisme lain. Manusia mampu merombak, memperbaiki, dan
mengkondisikan lingkungan seperti yang dikehendakinya, seperti:
1.
Manusia mampu berpikir serta
meramalkan keadaan yang akan datang
2.
Manusia memiliki ilmu dan
teknologi
3.
Manusia memiliki akal dan budi
sehingga dapat memilih hal-hal yang baik.
Pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan,
pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup.
Pengelolaan ini
mempunyai tujuan sebagai berikut.
Mencapai kelestarian hubungan
manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
Mengendalikan pemanfaatan
sumber daya secara bijaksana.
Mewujudkan manusia sebagai
pembina lingkungan hidup.
Melaksanakan pembangunan
berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
Melindungi negara
terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan
pencemaran lingkungan.
Melalui penerapan
pengelolaan lingkungan hidup akan terwujud kedinamisan dan harmonisasi antara
manusia dengan lingkungannya.
Untuk mencegah dan
menghindari tindakan manusia yang bersifat kontradiksi dari hal-hal tersebut di
atas, pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Undang-undang Lingkungan Hidup.
5.
Macam-macam Perlindungan Alam (PPA)
Perlindungan alam dibagi menjadi dua,
yaitu perlindungan umum dan perlindungan dengan tujuan tertentu.
a.
Perlindungan alam umum merupakan suatu
kesatuan (flora, fauna, dan tanahnya). Perlindungan alam ini dibagi menjadi
tiga macam, yaitu sebagai berikut :
Perlindungan alam ketat; merupakan perlindungan terhadap keadaan
alam yang dibiarkan tanpa campur tangan manusia, kecuali dipandang perlu.
Tujuannya untuk penelitian dan kepentingan ilmiah, misalnya Ujung Kulon.
Perlindungan alam terbimbing; merupakan perlindungan keadaan alam
yang dibina oleh Para ahli, misalnya Kebun Raya Bogor.
National Park atau Taman Nasional; merupakan keadaan alam yang
menempati suatu daerah yang lugs dan ticlak boleh ada rumah tinggal maupun bangunan
industri. Tempat ini dimanfaatkan untuk rekreasi atau taman wisata, tanpa
mengubah ciri-ciri ekosistem. Misalnya: Taman Safari di Cisarua Bogor dan Way
Kambas.
b.
Perlindungan
alam dengan tujuan tertentu
Macam perlindungan alam dengan tujuan tertentu adalah sebagai
berikut :
Perlindungan geologi; merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi formasi
geologi tertentu, misalnya batuan tertentu.
Perlindungan alam botani; merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi komunitas
tumbuhan tertentu, misalnya Kebun Raya Bogor.
Perlindungan alam zoologi; merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi hewan-hewan
langka serta mengembangkannya dengan cara memasukkan hewan sejenis ke daerah
lain, misalnya gajah.
Perlindungan alam antropologi;merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi suku bangsa
yang terisolir,misalnya Suku Indian di Amerika, Suku Asmat di Irian Jaya, dan
Suku Badui di Banten Selatan.
Perlindungan pemandangan
alam; merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi
keindahan alam, misalnya Lembah Sianok di Sumatera Barat.
Perlindungan monumen alam; merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi benda-benda alam
tertentu, misalnya stalagtit, stalagmit, gua, dan air terjun.
Perlindungan suaka
margasatwa; merupakan perlindungan dengan
tujuan melindungi hewan-hewan yang terancam punch, misalnya badak, gajah, dan
harimau Jawa.
a.
Perlindungan hutan; merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi tanah, air, dan
perubahan iklim.
b.
Perlindungan ikan; merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi ikan yang terancam
punah.
Bentuk-bentuk PPA di atas harus
diusahakan secara terpadu karena fauna akan lestari apabila flora dan
habitatnya lestari juga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar